Kehadiran kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah mengubah lanskap dunia kerja dan pendidikan secara drastis. Sebagai pelaku di industri teknologi pendidikan, kita melihat peluang besar dalam personalisasi pembelajaran. Namun, inovasi harus berjalan beriringan dengan etika.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kemendikbudristek, telah mengambil langkah strategis untuk mengatur penggunaan teknologi ini. Berikut adalah rangkuman mengenai regulasi terkini penggunaan AI di Indonesia yang wajib diketahui oleh pendidik, pelajar, dan pengembang teknologi.
1. Payung Hukum Utama: Surat Edaran Kominfo
Pada tanggal 19 Desember 2023, Kominfo resmi menandatangani Surat Edaran Menkominfo No 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Buatan. Langkah ini menjadi fondasi penting bagi tata kelola AI di tanah air.
Surat edaran ini menekankan beberapa poin krusial yang harus dipatuhi oleh pengguna AI, yang sangat relevan dengan dunia pendidikan:
- Inklusivitas dan Anti-Diskriminasi: Penggunaan AI dilarang keras untuk membeda-bedakan individu berdasarkan suku, agama, ras, atau golongan. Dalam konteks pendidikan, ini berarti algoritma pembelajaran tidak boleh bias terhadap kelompok siswa tertentu.
- Transparansi dan Demokrasi: Ada larangan tegas terhadap manipulasi informasi. Pengguna dan penyedia layanan AI wajib transparan mengenai kemampuan dan batasan teknologi yang digunakan.
- Kepatuhan pada Data Pribadi: Ini adalah aspek vital. Penggunaan AI tidak boleh melanggar privasi orang lain. Jika Anda menggunakan AI untuk memproses data (misalnya data siswa atau guru), Anda tunduk sepenuhnya pada UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
2. Tanggung Jawab Pengembang Teknologi (Developer)
Bagi kita yang bergerak di sisi pengembangan produk EdTech, regulasi ini menetapkan standar operasional yang jelas. Pengembang AI di Indonesia memiliki kewajiban khusus:
- Transparansi Informasi: Pengembang wajib memberikan informasi mendetail mengenai pengembangan teknologinya untuk mencegah dampak negatif di kemudian hari.
- Manajemen Risiko: Harus ada protokol manajemen risiko dan manajemen krisis yang siap dijalankan jika terjadi kesalahan pada sistem AI yang dikembangkan.
- Keamanan & Privasi: Pengembang harus menjamin sistemnya aman dan menjaga privasi data pengguna, memastikan tidak ada individu yang dirugikan oleh kebocoran atau penyalahgunaan data.
3. Regulasi AI Spesifik di Sektor Pendidikan
Kabar baiknya, regulasi ini tidak berhenti di level umum. Sektor pendidikan mendapatkan perhatian khusus seiring dengan maraknya penggunaan Generative AI (GenAI) seperti ChatGPT dan sejenisnya.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis panduan resmi pada tahun 2024. Dokumen tersebut bertajuk “Panduan Penggunaan Generative Artificial Intelligence (GenAI) pada Pembelajaran di Perguruan Tinggi“.
Panduan ini bertujuan untuk memastikan bahwa integrasi teknologi dalam kampus dan lingkungan belajar tetap mendukung integritas akademik dan tujuan pembelajaran, bukan menggantikannya.



