87,72% sekolah di Indonesia punya tim pencengahan dan penanganan kekerasan

Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), per tanggal 31 Maret 2024, sebanyak 87,72% sekolah atau 378.029 satuan pendidikan di Indonesia telah memiliki Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan sekolah yang aman dan bebas dari kekerasan.

Perkembangan pembentukan TPPK di Indonesia tersebar di 23 provinsi (67%) dan di 347 kabupaten/kota. Adapun persebaran TPPK di berbagai jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:

  • PAUD: 157.968 satuan pendidikan
  • SD: 142.557 satuan pendidikan
  • SMP: 40.933 satuan pendidikan
  • SMA: 13.971 satuan pendidikan
  • SMK: 13.725 satuan pendidikan
  • SLB: 2.310 satuan pendidikan
  • Kesetaraan: 6.565 satuan pendidikan

Apa itu TPPK?

Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) merupakan garda terdepan dalam mewujudkan sekolah yang aman dan bebas dari kekerasan di Indonesia. Dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 37 Tahun 2021, TPPK hadir sebagai komitmen Kemendikbudristek untuk menciptakan lingkungan belejar yang kondusif bagi seluruh peserta didik.

TPPK dibentuk di setiap satuan pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, hingga SMK. Keanggotaannya terdiri dari unsur-unsur penting, yaitu:

  • Pendidik/Guru: Menjadi ujung tombak dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kelas dan sekolah.
  • Komite Sekolah atau Perwakilan Orang Tua/Wali: Mewakili suara orang tau dalam upaya menciptakan sekolah yang aman dan ramah anak.
  • Tenaga Kependidikan (opsional): Memberikan dukungan administratif dan keahlian khusus dalam proses pencegahan dan penanganan kekerasan.

Keberadaan TPPK diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan aman bagi semua peserta didik. Tim ini dapat melakukan berbagai upaya pencegahan, seperti sosialiasi anti-kekerasan, pelatihan untuk mengenali tanda-tanda kekerasan, dan pengembangan program edukasi karakter.

Selain itu, TPPK juga dapat menangani kasus-kasus kekerasan yang terjadi di sekolah. Tim ini akan memberikan pendampingan kepada korban dan pelaku kekerasan, serta membantu proses pemulihan trauma.

Peran Krusial TPPK

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa TPPK menjalankan berbagai peran krusial, di antaranya:

  • Pencegahan: Melakukan sosialisasi anti-kekerasan, pelatiahn untuk mengenali tanda-tanda kekerasan, dan pengembangan program edukasi karakter.
  • Penanganan: Menerima laporan dugaan kekerasan, melakukan investigasi, memberikan pendampingan kepada korban dan pelaku, serta memfasilitasi proses pemulihan trauma.
  • Pemulihan: Membantu korban mendapatkan layanan rehabilitasi psikologis dan medis, serta membantu pelaku mendapatkan pembinaan dan konseling.

Kehadiran TPPK di sekolah dapat membawa manfaat signifikan, yaitu:

  • Lingkungan belajar yang aman dan kondusif: TPPK proaktif dalam mencegah dan menangani berbagai bentuk kekerasan, seperti perundungan, pelecehan seksual, dan kekerasan fisik.
  • Perlindungan bagi seluruh peserta didik: TPPK memastikan semua siswa merasa aman dan nyaman di sekolah, tanpa rasa takut atau terintimidasi.
  • Peningkatan fokus belajar: Bebasnya siswa dari kekerasan memungkinkan mereka untuk fokus belajar dan mencapai potensi terbaik.
  • Membangun budaya anti-kekerasan: TPPK menumbuhkan budaya saling menghormati dan menghargai di lingkungan sekolah, sehingga meminimalisir potensi terjadinya kekerasan.

Upaya Kemendikbudristek dalam Membangun Sekolah Aman

Kemendikbudristek terus berupaya dalam membangun sekolah yang aman dan bebas dari kekerasan melalui berbagai langkah strategis, seperti:

  • Sosialisasi dan edukasi: Memberikan pemahaman tentang pencegahan dan penanganan kekerasan kepada seluruh pemangku kepentingan di sekolah, termasuk guru, orang tua murid, dan siswa.
  • Pengembangan program: Merancang dan melaksanakan program edukasi karakter dan anti-kekerasan di skeolah.
  • Penguatan kapasitas TPPK: Memberikan pelatihan dan pendampingan kepada anggota TPPK untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam mencegah, menangani, dan memulihkan korban kekerasan.
  • Kerja sama: Bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti lembaga terkait, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas, dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah.

Upaya Kemendikbudristek dalam membangun sekolah yang aman dan bebas dari kekerasan ini patut diapresiasi. Keberadaan TPPK, diharapkan dapat membantu mewujudkan sekolah yang ramah anak dan kondusif bagi semua peserta didik untuk belajar dan berkembang.

Leave a Comment